Dicecar Jaksa, Saksi Bantah Pernah Terima Uang dari Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek USB OKU Selatan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022, yang menjerat 3 orang terdakwa, dengan nilai proyek Rp 2 miliar 247 juta lebih, kembali jalani persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Jum’at (26/7/2024.

Ke tiga terdakwa tersebut yaitu, Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Diknas Sumsel dan PPK. Terdakwa Indra SE selaku penyedia Jasa Konstruksi dan terdakwa Adi Saputra ST selaku Konsultan Perencana Pengawas.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan serta menghadirkan 7 orang saksi diantaranya, Agusra selaku Pejabat Pengadaan, Nasrul selaku mantan PPTK, Firdaus selaku mantan PPK, Riduan, Regita.

Sebelum sidang digelar majelis hakim, mengingatkan kepada para saksi untuk bersikap tegak lurus sesuai dengan yang diketahui, alami saja jangan berpihak.

Bagikan :

Pos terkait