Didakwa Palsukan Surat Tanah, Kuasa Hukum Tjik Maimunah Sebut JPU Tidak Profesional

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Meski dalam kondisi tidak sehat, Tjik Maimunah, dengan menggunakan kursi roda, terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah, menghadiri persidangan yang diketuai hakim Touch Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel untuk memberikan keterangan, Rabu (16/6/2021).

“Saya tidak memalsukan surat apapun yang mulia. Saya sudah sejak tahun 1960 disana, tanah itu saya dapat dengan membuka lahan hutan,” ujar terdakwa Tjik Maimunah.

Kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati menilai jika kliennya Tjik Maimunah terlalu dipaksakan untuk dijadikan terdakwa.

Menurutnya, dalam keterangan kliennya tadi di persidangan, membantah dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatan pemalsuan surat.
Hal tersbut juga sudah tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Tanah itu sudah dikuasainya sejak tahun 1960 lalu, itupun dengan cara membuka lahan hutan,” jelas Titis.

Bagikan :

Pos terkait