Diduga Cacat Hukum, KSK Boombaru Diprapradilkan

“Kami memohon kepada PN Palembang, khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara A Quo untuk dapat mengabulkan gugatan Praperadilan ini dan membatalkan penetapan tersangka klien kami ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Afandi Mulya Kesuma mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boombaru, sehingga dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boombaru Palembang yang diduga cacat hukum, tersangka tidak bisa dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Meskipun kedapatan menguasai narkotika, melainkan harus dipertimbangkan apa yang menjadi niat atau tujuan memiliki atau menguasai narkotika itu, apa lagi paket yang dimiliki M Rafli Ardana hanya paket sabu sebesar 50 ribu rupiah dan tersangka ini merupakan orang dalam pengobatan atau pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar. Seharusnya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian agar dapat lebih hati – hati dalam melakukan penegakan hukum. Kami berharap agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait