MATTANEWS.CO, PALI – Seorang pemuda berinisial AS (19) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Abang setelah diduga terlibat pencurian dengan pemberatan dan perusakan aset pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Field Adera.
AS diamankan di Jalan Lintas Servo KM 30, Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (5/11/2026), setelah sempat dikejar petugas keamanan Pertamina. Sementara itu, satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp29,2 juta.
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., menjelaskan, peristiwa itu terungkap saat tim patroli keamanan PT Pertamina Adera melakukan pemeriksaan rutin di sepanjang jalur pipa sekitar pukul 17.45 WIB.
Sekitar lima menit kemudian, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan berada di sekitar lokasi pipa.
Saat hendak didekati, kedua orang tersebut justru melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan AS, sedangkan satu orang lainnya lolos.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tanah Abang langsung memerintahkan Unit Reskrim menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti.
“Unit Reskrim langsung meluncur ke lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan membawa AS untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Arzuan, Sabtu (7/11/2026).
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan klam selang, kunci inggris, bor, mata bor, baterai bor, palu, obeng, pahat, linggis, kunci T, serta sejumlah peralatan lainnya.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan pencurian dan perusakan aset pipa Pertamina.
Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, mendalami keterlibatan pihak lain, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang melarikan diri saat kejadian.
Dalam perkara ini, AS masih berstatus sebagai terduga pelaku dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














