BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Sebagian Warga Griyashanta Desak Pemkot Malang Buka Kembali Akses Utama

×

Sebagian Warga Griyashanta Desak Pemkot Malang Buka Kembali Akses Utama

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG KOTA – Polemik penutupan akses utama Perumahan Griyashanta, Kota Malang, semakin memperlihatkan perbedaan sikap di tengah masyarakat.

Jika sebelumnya penolakan terhadap pembangunan jalan tembus mendominasi, kini sebagian warga justru meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka kembali gerbang utama perumahan.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Pemkot Malang pada 20 Oktober 2026. Warga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemasangan portal yang menutup akses penghubung kawasan perumahan dengan sejumlah ruas jalan di sekitarnya.

Mereka menilai penutupan jalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan internal lingkungan semata. Sebab, kebijakan itu diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait lalu lintas dan ketertiban umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra, membenarkan adanya surat aspirasi dari kelompok warga tersebut.

Menurutnya, warga yang mengajukan permohonan memahami bahwa pemasangan portal berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Sebagian warga ini bersurat karena paham portal melanggar ketentuan perundang-undangan lalu lintas hingga perda ketertiban umum,” ujar pria yang akrab disapa Jaya tersebut, Jum’at (6/11/2026).

Persoalan portal Griyashanta bermula dari aksi penutupan akses utama oleh kelompok warga yang menolak keberadaan jalan tembus baru.

“Gerbang tersebut sebelumnya menjadi jalur penghubung Jalan Soekarno-Hatta dengan Jalan Simpang Candi Panggung dan Jalan Vinolia,” ujarnya.

Sejak akses itu tertutup, mobilitas masyarakat di kawasan tersebut ikut terdampak. Persoalan ini juga merembet ke sektor ekonomi, khususnya pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di dalam kompleks perumahan.

Sejumlah pemilik usaha mengeluhkan kondisi lingkungan yang semakin sepi. Mereka juga merasakan penurunan omzet karena terbatasnya akses keluar masuk kawasan.

Merespons aspirasi tersebut, Dishub Kota Malang mulai membangun komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.

“Koordinasi berlangsung secara berjenjang, mulai dari pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga Wali Kota Malang,”terang Kadishub.

Namun, Pemkot Malang belum mengambil langkah pembukaan portal secara langsung. Pemerintah memilih mempertimbangkan perkembangan persoalan, terutama karena sejumlah gugatan terkait polemik Griyashanta masih menjalani proses peradilan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, mengatakan pemerintah perlu menjaga kepastian hukum sebelum menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, saat ini terdapat tiga perkara yang diajukan warga dan masih bergulir melalui jalur pengadilan.

“Sekarang masih berjalan proses hukum dari tiga gugatan yang dilayangkan warga,” ungkap Suparno.

Perkara pertama berupa gugatan class action yang telah melewati rangkaian persidangan dan kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Perkara kedua berkaitan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Gugatan tersebut juga telah memasuki tahap kasasi.

Disisi lainnya, perkara ketiga merupakan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Prosesnya masih berlangsung dengan agenda terakhir berupa penyerahan bukti dokumen serta pemeriksaan keterangan saksi dari pihak Pemkot Malang maupun warga.

Suparno menjelaskan, kasasi menjadi upaya hukum biasa pada tingkat terakhir. Meski demikian, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan hukum.

Perbedaan sikap warga dalam menyikapi penutupan akses Griyashanta menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi kepentingan yang lebih luas.

Tidak hanya menyangkut penolakan terhadap jalan tembus, tetapi juga hak akses, kelancaran mobilitas, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, Pemkot Malang menghadapi tuntutan untuk bersikap cermat. Penyelesaian polemik Griyashanta kini tidak hanya membutuhkan ruang dialog antarkelompok warga, tetapi juga kepastian hukum sebagai landasan pengambilan kebijakan.

Penulis: M Solikin
Editor: Selfy