MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Merasa harga diri dan kehormatannya telah diserang, selebgram, melapor ke Mapolda Sumsel. Kedatangan Whidia Sulistio Ningrum (35) didampingi kuasa hukumnya, Dr Conie Pania Puteri untuk melaporkan D, karena diduga telah menghina dan memfitnah anak kandungnya sebagai anak ‘Bram’ (bersama-sama), Sabtu (24/10/2026).
Dihadapan petugas piket SPKT Polda Sumsel, pemilik akun Buyutmauttobat tercatat sebagai warga Jalan UPT Maju Ria Primer, Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumsel menjelaskan, saat itu korban sedang melakukan live streaming di Tik Tok di rumahnya, Jalan UPT Maju Ria Primer II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.26 WIB.
“Tidak disangka, terlapor masuk kedalam room, melontarkan kata-kata kasar, menghina dan menyerang kehormatan klien kami. Terlapor mengatakan kalau anak klien kami itu merupakan anak bram. Kebetulan saat live itu penontonnya mencapai 1,3K,” papar Conie Pania Puteri, kepada wartawan.
Tidak hanya menyebut anak kliennya sebagai anak ‘bram’ lanjut Conie, terlapor juga mengatakan selundupan, Lonxe, Anjxxx, secara berulang – ulang kali.
“Klien kami tidak merespon penghinaan dan fitnah terlapor. Berulang kali mencoba untuk melupakan, masih tetap saja luka dihati klien kami, sehingga melaporkja kejadian ini ke pihak berwajib,” ujarnya.
Ditambahkan korban, dirinya tidak masalah kalau penghinaan yang ditujukan kepada dirinya saja.
“Tapi ini menyeret nama anak saya yang masih duduk di kelas dua SD, sehingga kerap dibully teman-temannya satu sekolah. Hati saya luka, kecewa, menangis mendengar pengaduan anak saya itu, sementara saya tidak berdaya hingga pada akhirnya bertemu dengan Ibu Pengacara Conie,” tandasnya.
Korban berharap laporannya segera ditindaklanjuti polisi sesuai hukum yang berlaku.
“Saya harap terlapor diberikan hukuman sesuai undang – undang yang berlaku dan dapat segera memulihkan nama baik saya dan anak,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan korban dengan nomor laporan Polisi : LP/B/1875/X/2026/SPKT/Polda Sumsel masih dalam proses penyelidikan.














