BERITA TERKINI

Diduga Gelapkan Uang Hasil Penjualan Toko, NAS Diamankan Polsek Tulungagung Kota

×

Diduga Gelapkan Uang Hasil Penjualan Toko, NAS Diamankan Polsek Tulungagung Kota

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – NAS (24) seorang wanita asal Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung di duga menggelapkan uang hasil penjualan ditempat kerjanya diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tulungagung Kota Polres Tulungagung Polda Jawa Timur.

Diketahui, NAS tersebut kesehariannya bekerja sebagai kasir toko Weringin Indan milik PT. Agung Jaya Cemerlang yang beralamat jalan Pangeran Diponegoro Nomor 3, Kelurahan Tamanan Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung.

Kejadian penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Tulungagung Kota Komisaris Polisi (Kompol) Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mujiatno mengatakan uang yang digelapkan oleh NAS tersebut senilai Rp. 9.619.750,00.

“Iya benar, NAS seorang kasir toko perabotan itu di duga gelapkan uang hasil penjualan sudah diamankan dan dilakukan penahanan oleh petugas Polsek Kota,” ucap Mantan Wakapolsek Campurdarat Polres Tulungagung Polda Jawa Timur melalui keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co, Rabu (2/8/2023) Sore.

Iptu Mujiatno menambahkan awalnya polisi mendapatkan laporan dari Admin penjualan Toko Weringin Indah bahwasanya karyawannya berinisial NAS keseharian sebagai kasir di duga telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan.

Atas laporan itu, sambung dia, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga pada akhirnya petugas menetapkan NAS sebagai tersangka.

“Saat kita periksa (NAS) mengakui perbuatannya, dan berdalih uang hasil penggelapan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambahnya.

Menurut Mujiatno, dari keterangan pelapor pihaknya membeberkan modus pelaku yang melakukan penggelapan uang penjualan toko Weringin Indah.

“Modus pelaku itu terbongkar ketika pelapor yang bertugas sebagai admin penjualan di Toko Weringin Indah milik PT. Agung Jaya Cemerlang pada saat melakukan pengecekan faktur nota penjualan konsumen mendapati adanya selisih uang hasil penjualan senilai Rp total Rp. 9.619.750,” terangnya.

“Dimana faktur nota penjualan konsumen tersebut merupakan tanggung jawab terlapor yang bertugas sebagai kasir di toko Weringin Indah milik PT. Agung Jaya Cemerlang,” imbuhnya.

“Mengetahui hal tersebut pelapor kemudian menanyakan selisih uang hasil penjualan tersebut kepada terlapor dan mengakuinya uang tersebut telah digunakannya,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut Mujiatno menjelaskan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 Faktur nota hasil penjualan yang digelapkan, dan sisa uang tunai Rp. 1.250.000,00.

“Atas perbuatannya, bakal dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tukasnya.