MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – NAS (24) seorang wanita asal Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung di duga menggelapkan uang hasil penjualan ditempat kerjanya diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tulungagung Kota Polres Tulungagung Polda Jawa Timur.
Diketahui, NAS tersebut kesehariannya bekerja sebagai kasir toko Weringin Indan milik PT. Agung Jaya Cemerlang yang beralamat jalan Pangeran Diponegoro Nomor 3, Kelurahan Tamanan Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung.
Kejadian penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Tulungagung Kota Komisaris Polisi (Kompol) Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mujiatno mengatakan uang yang digelapkan oleh NAS tersebut senilai Rp. 9.619.750,00.
“Iya benar, NAS seorang kasir toko perabotan itu di duga gelapkan uang hasil penjualan sudah diamankan dan dilakukan penahanan oleh petugas Polsek Kota,” ucap Mantan Wakapolsek Campurdarat Polres Tulungagung Polda Jawa Timur melalui keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co, Rabu (2/8/2023) Sore.