[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga hentikan penyidikan kasus pengerusakan 650 batang karet, Zubir didampingi penasehat hukumnya, Defi Iskandar SH MH ajukan Permohonan Praperadilan Polres Ogan Ilir (OI), ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (09/03/2022).
Dihadapan majelis hakim tunggal Dr Edi Terial SH MH dan penasehat hukum penggugat Zubir, Defi Iskandar SH MH membacakan permohonan prapradilan, terkait dugaan penundaan penyidikan Polres Ogan Ilir terhadap kasus pengerusakan kebun karet.
Usai mendengarkan pembacaan permohonan, majelis menundanya jalan persidangan pekan depan dengan agenda replik.
Terpisah, kuasa hukum penggugat Zubir, Advokat Defi Iskandar SH MH Partner Aidil Fitri Syah SH saat diwancarai mengatakan, prapradilan ini ditempuh karena kesabaran kliennya sudah habis. Hampir Empat tahun, kliennya tidak ada kepastian hukum.
“Klein kami sudah menunggu tiga tahun lebih, hampir empat tahun malah dan itu tidak ada kepastian hukum. Yang lebih parah, penyidik meminta saksi satu dan saksi dua tapi sampai sekarang tidak ada kepastian dan kapan pekara di P21,” jelasnya.
Dikatakan Zubir, kliennya mengalami kerugian, karena kebun karet miliknya sebanyak 650 Batang ditebang tersangka secara membabi buta.
“Untuk langkah hukum, kami akan lanjutkan apa bila permohonan tidak dikabulkan, maka kami akan mengajukan Praperadilan kedua di Jakarta Selatan dari kami selaku termohon,” beber Defi.
Perlu diketahui, tambah Defi, kasus kliennya sudah lama berjalan.
“Namun pihak JPU hanya menyatakan P19, dengan alasan ada satu alat bukti belum lengkap,” urainya.
Sementara tergugat Polres Ogan Ilir (OI) melalui tim kuasa hukumnya, AKBP Amran Rudi SH.MH dari Polda Sumsel, menjelaskan seolah-olah ada penghentian penyidikan padahal tidak dilakukan penghentian penyidikan, padahal selama ini kasus tersebut masih berjalan.
“Dijelaskan kasus tersebut bermula ada dugaan perusahan terhadap kebun karet sebanyak 300 Batang, ungkap Amran.
Sidang tadi bergandakan pembacaan permohonan dari termohon.