BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pelanggaran, ‎Aiptu ETA Segera Diperiksa Penyidik Propam

×

Diduga Lakukan Pelanggaran, ‎Aiptu ETA Segera Diperiksa Penyidik Propam

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ‎‎PALEMBANG – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan salah satu anggota Paminal Polda Sumsel, berinisial Aiptu ETA masuk ke ranah pemeriksaan Disiplin Polri. Hal tersebut juga tertuang dalam bukti SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) No : B/909/VIII/PP.3.1.19/2026/Bidpropam, Senin (10/8/2026).

“Benar, kami telah menerima SP2HP2 Propam Polda Sumsel, tentang pengaduan klien kami pada tanggal 25 Mei 2026 lalu. Artinya, perkara tersebut telah naik ke penyelidikan, dimana sebelumnya telah melewati gelar perkara terlebih dahulu,” papar penasehat hukum korban, Indah Permatasari SH MH dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti.

Dijelaskan Indah, dalam perkara ini, kemungkinan besar penyidik telah menemukan bukti bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut (Aiptu ETA).

‎”Dengan meningkatnya menjadi penyelidikan dan akan dilimpahkan ke Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel, penyidik tentu akan melakukan pemeriksaan Disiplin oknum tersebut,” ujarnya.

Indah Permatasari mengulas perkara dugaan yang dilaporkan kliennya pada tanggal 25 Mei 2026 lalu, dimana Aiptu ETA diduga melakukan intervensi terhadap perkara yang tengah dihadapi kliennya, sewaktu berada di Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

“Kami berharap agar penyidik menangani perkara ini dengan objektif, profesional dan transparan. Mengingat Aiptu ETA, juga sama-sama berdinas di Bid Propam Polda Sumsel,”urainya.

Tak lupa, Indah Permatasari juga mengapresiasi atas kinerja Bidpropam Polda Sumsel yang telah berkerja keras menanggani perkara ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bidpropam Polda Sumsel atas SP2HP2 dan tindak lanjut yang telah diberikan. Kami berharap proses ini terus berjalan, sementara untuk perkara pidananya tetap kami kawal di Polda Sumsel. Kami juga telah bersurat kepada Polsek Makarti untuk meminta tindak lanjut penanganan perkara,” pungkasnya.