* Pasca terjaring razia, korban diduga jadi korban pemerasan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pasca terjaring razia di tempat hiburan malam (karaoke), Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih beberapa waktu lalu, CS (49) menjadi korban pemerasan oknum Satres Narkoba Polres Prabumulih. Puncaknya, warga Desa Teluk Jaya, Kelekar, Muara Enim melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Sumsel, tertuang dalam bukti laporan Nomor STTP/85.DL/V/2025/YANDUAN, tertanggal 7 Mei 2025, Jumat (16/5/2025).
Diungkapkan korban, kejadian berawal saat dirinya dan rekannya terjaring razia petugas di lokasi kejadian. Sekitar 10 pengunjuk dan pemandu lagu diperiksa urine dengan hasil tujuh diantaranya termasuk korban, positif mengandung afetamin.
“Saya diminta Rp150 juta agar suami saya bisa dilepas. Tapi karena tidak mampu, saya nego dan akhirnya sepakat di angka Rp80 juta. Uang itu saya serahkan secara tunai sama anggota di dalam rungan itu,” tutur isteri korban, RT saat dibincangi wartawan.
RT mengaku mengumpulkan yang sebanyak itu, dirinya harus menjual perhiasan dan menggadaikan mobil untuk memenuhi permintaan oknum polisi tersebut. Penyerahan pun dilakukan di salah satu ruangan di Mapolres, dengan pengamanan ketat.
“Saat itu saya tidak boleh bawa HP dan tas, tubuh saya juga diperiksa. Baru setelah itu saya diperbolehkan masuk dan menyerahkan uang hasil jual kalung emas 2,5 suku, 1 sertifikat tanah seluas tanah 1,5 hektar dan juga kami gadaikan 1 unit mobil Honda Brio,” ungkapnya.
Setelah uang diterima, lanjutnya, CS dan satu rekannya, LKY (48), dijemput pihak Yayasan Cahaya Putra Tunggal yang berbasis di Ogan Ilir, untuk menjalani program rehabilitasi.
“Di yayasan itu, saya kembali diminta membayar biaya tambahan, masing-masing Rp16,5 juta untuk CS dan Rp15,5 juta untuk LKY. Tentu ini membuat saya syock,” tandasnya.
Langkah melapor ke Propam Polda Sumsel, lanjut RT terpaksa ditempuhi, karena dirinya sudah diperas lima oknum polisi di Satres Narkoba Polres Prabumulih.
“Kami sudah sangat dirugikan secara materiil. Saya harap laporan ini ditindaklanjuti dan ada sanksi tegas untuk oknum-oknum tersebut. Saya mohon bapak Kapolda Sumsel dan Kabidpropam untuk membantu kami,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson ketika dikonfirmasi lewat telepon perihal laporan di Propam Polda Sumsel belum memberikan tanggapan.














