MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga ‘main mata’ JPU dan tiga Hakim yang menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Junaidi alias Ajun dilaporkan polisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial SS dan tiga Hakim ini dilaporkan sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Untuk Keadilan (AAUK), Senin (19/9/2026).
Betapa tidak, sejumlah advokat ini mempertanyakan hukuman ringan delapan bulan yang diterima Ajun atas dugaan penganiayaan terhadap sopirnya sendiri. Laporan para lawyer ini pun diterima di SPKT Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran pasal 278 KUHP tentang penyesatan proses peradilan, dengan nomor laporan LPB/1542/IX/2026/SPKT.
Dihadapan petugas piket, pelapor Abu Karim Tamem SH mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah hal yang menurutnya perlu dilakukan evaluasi, terutama dalam agenda pembuktian pada 13 Agustus 2026 dan tuntutan pada 3 September 2026.
”Salah satu yang dipersoalkan adalah barang bukti berupa potongan kayu sekitar 20 sentimeter. Menurut kami, ukuran tersebut tidak sesuai dengan kayu yang disebut korban digunakan dalam aksi penganiayaan yang viral, ” terangnya didampingi Yopi Eprizal SH, MSi, Sabtu (19/9/2026).
Ditambahkan Afdal Azmi Djambak SH, anggota aliansi sekaligus penasihat hukum korban Ihza Prasetya, tidak diputarnya rekaman video dugaan penyiksaan yang dilakukan Ajun, seakan membuat tanda tanya besar.
Menurut Afdal, rekaman vidio yang sempat viral itu sangat penting dipertontonkan, untuk menguji keterangan terdakwa yang mengaku hanya memukul korban sebanyak tiga kali dengan kayu kecil, sedangkan sebelumnya, korban menyebut dirinya dipukul menggunakan kayu berukuran cukup besar dan panjang sekitar 15 kali.
“Saya menduga ada keberpihakan antara JPU dan majelis hakim, karena mereka seakan mengamini keterangan terdakwa saja, tanpa menyaksikan rekaman vidio pemukulan tersebut,” ujar Afdal.
Tak hanya itu, Aliansi juga menyoroti vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Junaidi, ST alias Ajun. Mereka meminta lembaga terkait, untuk turun tangan memeriksa jaksa dan majelis hakim yang mereka laporkan.
“Untuk oknum jaksa, silahkan Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan serta Komisi Kejaksaan, melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan terhadap majelis hakim, hendaknya ynag berwenang Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan kami sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Aliansi menegaskan laporan pidana tersebut dibuat dengan harapan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dapat diperiksa secara transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang hukum.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Palembang Dr Mochammad Ali Rizza, ketika dikonfirmasi awak media menerangkan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasi Pidum Kejari Palembang.
”Sebentar, saya tanyakan dulu dengan Kasdum (Kasi Pidum),” tuturnya.
Sementara, Jubir PN Palembang, Khoiri Akhmadi SH MH dan Kabid Humas Polda Sumsel belum memberikan pernyataan resminya terkait pelaporan tersebut.














