BERITA TERKINI

Diduga Maladministrasi Atas Pemecatan Parades, Kades di Ogan Ilir Akan di PTUN Kan

×

Diduga Maladministrasi Atas Pemecatan Parades, Kades di Ogan Ilir Akan di PTUN Kan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR — Lagi, terjadi pemberhentian Perangkat Desa (Parades) diduga melanggar aturan baik peraturan daerah maupun Undang Undang dan Permendagri. Pemberhentian Parades tersebut terjadi di Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Guntur mengatakan, dirinya dipecat secara sepihak oleh Kades desa Burai di pertengahan bulan april yang lalu, dirinya tidak tahu apa alasannya dia diberhentikan dari Kepala Dusun (Kadus) dua, karena sebelumnya tanpa adanya pemberitahuan apa alasannya sehingga tidak lagi dibutuhkan tenaga dan pikirannya untuk desa Burai.

“Sebelumnya tidak ada sama sekali surat peringatan, tiba tiba pertengahan bulan April 2023 yang lalu keluar surat pemecatan yang ditandatangani langsung oleh Kades,” kata Guntur kepada Mattanews.co

Lanjutnya, menurutnya dengan pemberhentian dirinya tidak berdasarkan prosedur dengan tidak memberikan peringatan terlebih dahulu apabila ada kesalahan dengan kinerjanya selama menjalankan tugasn. Pihaknya akan mempertanyakan prihal ini kepada pihak terkait.

“Mengenai pemberhentian ini, saya akan mempertanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, melalui Camat baik secara lisan maupun tertulis, dan akan membawah permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.

Kepala desa Burai ketika dikonfirmasi via telpon tidak direspon.

Camat Tanjung Batu ketika dikonfirmasi oleh media ini via WhatsApp, apakah pemberhentian perangkat desa Burai pertengahan bulan April 2023 yang lalu sudah berkoordinasi dengan pihaknya atau belum.

” Belum,” tulisnya singkat di pesan WhatsApp senin 15/05/2023.