Diduga Menikah Tanpa Izin, Bupati di Sumsel Dilaporkan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hingga saat ini penyidik Polda Sumsel masih terus melengkapi berkas perkara dugaan menikah tanpa izin salah satu Bupati di Sumsel, yang dilaporkan NY (42) ke Mapolda Sumsel, Jumat (30/7/2022).

Terungkapnya kejadian ini saat NY mengetahui kabar ketika berada di Jalan Demang Lebar Daun IB I pada Jumat (28/6/2022) pukul 14.00 WIB. Spontan, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat itu menempuh jalur hukum, demi memperoleh keadilan.

“Saya ini masih berstatus isteri sah AS, terbukti dari kutipan Akta Nikah Nomor : 736/22/XII/2014, Rabu tanggal 03 Desember 2014 yang dikeluarkan KUA Kertapati Palembang,” papar NY, didampingi penasehat hukumnya,
Ana Ariyanto dan didamping Edi Nurarifin, ketika dibincangi sejumlah wartawan.

Dikatakan NY, terhitung sejak 2019 hingga saat ini, dirinya tidak pernah diberikan nafkah lahir, maupun batin, sementara terlapor telah menikah lagi dengan seorang dokter.

“Saya ini masih berstatus isteri sah dan memiliki anak laki-laki, berumur tujuh tahun. Sejak 2019 hingga 2022 ini, dia (terlapor_red) tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait