MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hingga saat ini penyidik Polda Sumsel masih terus melengkapi berkas perkara dugaan menikah tanpa izin salah satu Bupati di Sumsel, yang dilaporkan NY (42) ke Mapolda Sumsel, Jumat (30/7/2022).
Terungkapnya kejadian ini saat NY mengetahui kabar ketika berada di Jalan Demang Lebar Daun IB I pada Jumat (28/6/2022) pukul 14.00 WIB. Spontan, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat itu menempuh jalur hukum, demi memperoleh keadilan.
“Saya ini masih berstatus isteri sah AS, terbukti dari kutipan Akta Nikah Nomor : 736/22/XII/2014, Rabu tanggal 03 Desember 2014 yang dikeluarkan KUA Kertapati Palembang,” papar NY, didampingi penasehat hukumnya,
Ana Ariyanto dan didamping Edi Nurarifin, ketika dibincangi sejumlah wartawan.

Dikatakan NY, terhitung sejak 2019 hingga saat ini, dirinya tidak pernah diberikan nafkah lahir, maupun batin, sementara terlapor telah menikah lagi dengan seorang dokter.
“Saya ini masih berstatus isteri sah dan memiliki anak laki-laki, berumur tujuh tahun. Sejak 2019 hingga 2022 ini, dia (terlapor_red) tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin,” ungkapnya.
Ditambahkan penasehat hukum korban, Ana Ariyanto, kedatangannya kesini guna mendampingi klien untuk memperoleh keadilan.
“Kami memperjuangkan hak klien kami yang terzolimi. Kita telah membuat Laporan Polisi dan berharap agar polisi segera menindaklanjutinya,” ujar Ana Ariyanto dan Edi Nurarifin.
Dijabarkan Ana, kliennya masih berstatus isteri terlapor AS dan belum ada surat cerai.
“Klien kami memiliki bukti-buktinya, termasuk buku nikah. Semoga saja klien kami memperoleh keadilan, seperti yang diharapkan,” tukasnya.
Sementara, Laporan Polisi Nomor : STTLP/459/VII/2022/SPKT Polda Sumsel telah diterima Ka Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto SH dan kini masih dalam proses.














