Diduga Merusak Gembok Ruko Miliknya Sendiri, KHF dan IMS Ditetapkan Tersangka

Pasangan suami-isteri itu adalah sebagai pemilik ruko Prime Rose No VII A 1 No. 10 dan 11 Galuh Mas, resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan gembok oleh pihak Polres Karawang.
Pasangan suami-isteri itu adalah sebagai pemilik ruko Prime Rose No VII A 1 No. 10 dan 11 Galuh Mas, resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan gembok oleh pihak Polres Karawang.

MATTANEWS.CO,KARAWANG – Polemik dugaan perusakan gembok ruko prime rose No.VII A 1 No.10 dan 11, sudah memasuki ranah hukum, Pihak Management Galuh Mas melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan terduga pelaku KHF dan IMS ke Polres Karawang.

Pasangan suami-isteri itu adalah sebagai pemilik ruko Prime Rose No VII A 1 No. 10 dan 11 Galuh Mas, resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan gembok oleh pihak Polres Karawang.

“Kehadiran kami disini sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara, saya terpaksa merusak gembok karena memang yang digembok itu ruko milik kami, bukan ruko orang lain, uang yang sudah masuk pun sudah lebih dari Rp800 juta,” kata KHF usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Karawang, Rabu (14/4/2021).

Menurut KHF, dalam keyakinannya sebagai seorang muslim, wajib hukumnya membela harta apabila terjadi upaya perampasan paksa dari pihak lain, yang terindikasi melawan hukum. Upaya pembelaan ini justru berbuntut terjadinya indikasi kriminalisasi terhadap keduanya. Idealnya aparat kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Karawang.

Pilihan Pembaca :  Sejumlah Wilayah Kota Semarang Masih Dilanda Banjir Parah

Pos terkait