Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para guru dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mantan Kepala SDN 8 Talang Kelapa Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Pelaporan ini dilakukan para guru SDN 8 Talang Kepala, melalui kuasa hukum Yusmaheri. Mereka melaporkan IDY, yang saat ini menjabat Kepala SDN 21 Talang Kelapa
“Yang kami laporkan ini ke Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk dilakukan Proses penyelidikan dan penyidikan. Karena diduga hal ini merugikan negara yang mengatasnamakan guru guru,” ujar Yusmaheri, Rabu (19/2/2020).
Yusmaheri juga melampirkan dua alat bukti diantaranya, 24 alat bukti kuitansi yang diragukan peruntukannya dan uangnya tidak pernah diterima oleh guru-guru. Dimana dana tersebut bersumber dari Dana BOS sebesar Rp.103.234.000.
Dia juga menunjukkan melampirkan 1 unit flash disk berisi rekaman suara pembicaraan mantan Kepsek yang mengakui tentang kesalahannya dalam menggunakan Dana BOS.