Serta pengakuannya yang telah melakukan pungutan yang mengatasnamakan uangnya untuk petugas Dinas Pendidikan dan BKD.
“Dengan alat -alat bukti yang kita laporkan juga kita minta pihak yang berwenang untuk memeriksa juga oknum- oknum tersebut haruslah diperiksa juga,” katanya.
Dia juga menjelaskan adanya guru-guru yang tidak mengetahui tentang dana Bos tiap tahunnya, yang digunakan untuk pembangunan apa atau membeli peralatan apa saja. Karena tidak pernah dilaporkan dalam rapat atau di luar rapat.
“Demi menyelamatkan uang negara
yang diduga digunakan kepsek dengan peruntukannya dan diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi, maka melalui surat laporan ini kami minta pihak terkait dapat memproses secara hukum,” ucapnya.
Baik menurut Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang, melakukan proses penyelidikan dan penyidikan laporan.
Koordinator Pengawas SDN 8 Nasution saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah jelaskan terkait menggunaan dana BOS tersebut kepada para guru.