BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Diduga Salah 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Politisi Partai Nasdem, Kejati Sumsel akan Dalami TPPU

×

Diduga Salah 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Politisi Partai Nasdem, Kejati Sumsel akan Dalami TPPU

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penetapan Enam orang tersangka yang Tiga diantaranya dengan inisial ES, B, G yang merupakan pihak Swasta dengan jabatan selaku Komisaris dan Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera (BCS) PT. Dan Andalas Bara Sejahtera (ABS) atas perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat, yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel pada Senin 22 Juli 2024 kemarin.

Yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 550 miliar tersebut, baik dari aspek kerusakan alam yang disebabkan, maupun dari segi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka.

Berdasarkan keterangan Asisten Pidana Khusus (AsPidsus) Kejati Sumsel yaitu Umaryadi mengatakan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka, terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Tambang di Kabupaten Lahat, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga akan mendalami kasus tersebut atas dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain dugaan tindak pidana korupsi yang ditimbulkan oleh perkara ini, kami juga akan mendalami perkara dugaan TPPU nya, setelah perkara korupsinya berjalan,” tegas Umaryadi.

Selain menetapkan Enam orang tersangka, Umaryadi juga mengatakan, kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya. .

“Dalam perkara ini kami telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi, dan untuk bukti-bukti kita telah menyita beberapa Dokumen-dokumen mengenai proses izin usaha pertambangan PT.ABS,” tegas AsPidsus Kejati Sumsel.

Berdasarkan penelusuran salah satu tersangka dari pihak Swasta dengan inisial ES diduga Endre Saifoel, yang merupakan politisi Partai Nasdem dan pernah menjabat Anggota DPR RI periode tahun 2014-2019.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah, bahwa PT.Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 – 2013, dimana telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pilihan Pembaca :  Pencuri di Rusunawa Kabupaten Asahan Babak Belur Dihajar Warga

Dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh tersangka G atas nama selaku Direktur PT. Bara Central Sejahtera (PT.BCS) maupun oleh ES secara pribadi.

Perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera (PT.ABS) tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT, Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013.