Diduga Tak Bayar Gaji Dan THR, Ibnu Arif Nasution Laporkan PT SHK Ke Wasnaker Sumut

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – PT Suryatama Harapan Kita (SHK) yang berada di Rantauprapat, dilaporkan salah seorang karyawannya Ibnu Arif Afif Nasution ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Sumatera Utara, Karena diduga belum membayarkan gaji selama kurang lebih 3 bulan dan THR tahun 2024.

PT Suryatama Harapan Kita (SHK) yang bergerak dibidang penjualan rokok dan kopi, diduga tidak membayar gaji mulai dari bulan Maret sampai Mei 2024, dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana layaknya diterima oleh seorang pekerja di Perusahaan.

Laporan Ibnu tersebut pun dibenarkan Andi Nova, selaku bidang penegakan Hukum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV yang berdomisili di kota Rantauprapat, Rabu (22/05/2024).

Nova menyampaikan atas laporan pengaduan tersebut, pihaknya sudah melakukan monitoring ke Pihak Perusahaan, Namun belum berhasil mendapat keterangan dari pihak perusahaan SHK.

Selanjutnya Pihak Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemanggilan kepada Pihak perusahaan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada pimpinan PT SHK tersebut.

Bagikan :

Pos terkait