BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Joni Warga Sigambal Diamankan Satreskoba Polres Labuhanbatu

×

Joni Warga Sigambal Diamankan Satreskoba Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Kanit Opsmal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama empat orang anggotanya berhasil menangkap pelaku penjual Narkoba jenis sabu berinisial MJS Als Joni, Laki-laki, 32 Tahun, penduduk Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada, Selasa, (21/05/2024).

Dimana kronologis kejadian bermula hari Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 12.30.Wib di areal perkebunan kelapa sawit di Lingkungan Kampung Sawah, Sigambal.

Polisi Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku MJS Als Joni adalah penjual sabu, dan Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap target pelaku MJS Als Joni di TKP.

Serta dilakukan penggeledahan badan pelaku didapatkan barang bukti daripadanya berupa 05 (lima) bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5.71 gram bruto, 02 (dua) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 01 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik, 01 (satu) Unit handphone merek Oppo warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 160.000,- ( seratus enam puluh ribu rupiah), 01 (satu) bungkus kotak rokok bintang mas kosong.

Dari hasil interogasi di TKP pelaku MJS Alias Joni mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki An. SL yang beralamat di Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap SL di Wilayah tersebut namun keberadaan SL tidak berhasil ditemukan.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan saat ini pelaku kita jerat dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.