BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kehadiran Jaksa Ponorogo di Sidang Kasus Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Dipersoalkan, Diduga Langgar Kode Etik

×

Kehadiran Jaksa Ponorogo di Sidang Kasus Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Dipersoalkan, Diduga Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Pemandangan tak biasa muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Seorang jaksa aktif yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) pada Kejaksaan Negeri Ponorogo, berinisial TP, tercatat hadir dalam sejumlah agenda persidangan yang digelar pada 11 September, 29 September, dan 2 Oktober 2026.

Kehadiran TP menjadi sorotan lantaran perkara tersebut ditangani oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TP juga disebut tidak tercatat sebagai bagian dari tim penuntut maupun pihak yang memiliki peran resmi dalam perkara tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, TP terlihat berada di lingkungan Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, termasuk di ruang tunggu saksi. Ia juga terlihat memasuki ruang sidang ketika persidangan berlangsung.

Di dalam ruang sidang, TP disebut tampak mencatat sejumlah hal dan beberapa kali menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

Kehadiran berulang tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan kepentingan TP dalam mengikuti persidangan.

Praktisi Hukum Soroti Kehadiran Jaksa

Praktisi hukum dan pengamat hukum asal Tulungagung, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., menilai kehadiran seorang jaksa aktif yang tidak tercantum sebagai bagian dari tim penuntut perlu mendapat penjelasan secara terbuka.

Menurut Hery, persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan TP di ruang sidang, melainkan statusnya sebagai aparat penegak hukum yang memiliki jabatan struktural di lingkungan kejaksaan.

“Apa kepentingan TP berada di sini? TP bukan penuntut, bukan saksi, bukan pula pihak terkait. Kehadirannya bukan sekadar hadir, TP mencatat dan beraktivitas di sekitar para saksi. Ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tujuan kehadirannya,” ujar Hery dalam keterangan resmi, Minggu (4/102026) malam.

Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai apakah kehadiran tersebut merupakan penugasan resmi atau atas kepentingan tertentu.

Sebab, menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu menjaga batas antara tugas kedinasan, independensi proses persidangan, dan persepsi publik terhadap netralitas penegakan hukum.

Dikaitkan dengan Kode Perilaku Jaksa

Hery juga menyoroti ketentuan mengenai kode perilaku jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024.

Ia menilai prinsip integritas, independensi, profesionalitas, dan ketidakberpihakan harus menjadi perhatian setiap jaksa dalam menjalankan tugas maupun berada dalam lingkungan proses peradilan.

“Yang harus dijaga bukan hanya apakah ada pelanggaran secara nyata, tetapi juga apakah tindakan tersebut menimbulkan kesan adanya intervensi atau keberpihakan. Dalam proses peradilan, persepsi publik terhadap independensi juga sangat penting,” katanya.

Namun demikian, Hery menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun institusi kejaksaan agar tidak berkembang menjadi asumsi sepihak.

Dua Hal yang Dinilai Perlu Diklarifikasi

Menurut Hery, setidaknya terdapat dua aspek yang perlu mendapatkan penjelasan.

Pertama, mengenai status dan tujuan kehadiran TP dalam persidangan. Apabila kehadiran tersebut merupakan penugasan kedinasan, maka publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa ia ditugaskan dan siapa yang memberikan perintah.

Kedua, mengenai aktivitas TP selama persidangan, termasuk jika benar melakukan pencatatan atau komunikasi terkait saksi dan jalannya persidangan.

“Kalau memang ada surat tugas atau perintah kedinasan, tentu itu bisa dijelaskan. Tetapi kalau tidak ada penugasan, lalu apa dasar dan kepentingannya hadir berulang kali dalam agenda pemeriksaan saksi?” ujar Hery.

Ia menilai transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan bahwa keberadaan aparat penegak hukum tertentu dapat memengaruhi psikologis saksi atau jalannya persidangan.

“Seharusnya proses persidangan berjalan secara independen. Jangan sampai ada pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam perkara tetapi kehadirannya justru menimbulkan kesan adanya tekanan atau pengaruh,” tegasnya.

Bisa Diajukan Keberatan dan Dilaporkan

Hery mengatakan pihak yang merasa terganggu atau dirugikan oleh kehadiran pihak tertentu di ruang persidangan memiliki sejumlah mekanisme hukum yang dapat ditempuh.

Penasihat hukum terdakwa, misalnya, dapat menyampaikan keberatan kepada majelis hakim apabila menilai keberadaan seseorang mengganggu ketertiban persidangan atau berpotensi memengaruhi saksi.

Keberatan tersebut, menurut Hery, dapat disampaikan secara langsung dalam persidangan untuk kemudian menjadi bagian dari catatan proses persidangan.

Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh seorang jaksa, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan mekanisme pengaduan melalui lembaga pengawasan yang berwenang, baik internal maupun eksternal.

Di antaranya melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) maupun bidang pengawasan di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran etik, mekanisme pengawasan harus digunakan. Jangan hanya menjadi perdebatan di luar persidangan. Yang paling penting adalah memastikan prosesnya diperiksa secara objektif,” katanya.

Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Persidangan perkara Gatut Sunu Wibowo menjadi perhatian publik karena menyangkut proses hukum terhadap seorang kepala daerah nonaktif.

Karena itu, setiap aktivitas aparat penegak hukum yang berada di sekitar proses persidangan semestinya dapat dijelaskan secara transparan, terutama jika yang bersangkutan bukan bagian dari tim penuntut perkara.

Pertanyaan mengenai siapa yang menugaskan TP, dalam kapasitas apa ia hadir, untuk kepentingan siapa pencatatan dilakukan, serta kepada siapa hasil pengamatan atau komunikasi tersebut dilaporkan, kini menjadi hal yang perlu diklarifikasi.

Kehadiran seorang jaksa di ruang sidang tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran etik maupun intervensi. Namun, ketika kehadiran tersebut terjadi berulang dan menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas serta kepentingannya, klarifikasi menjadi penting.

Sebab, integritas proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir, tetapi juga oleh bagaimana setiap tahapan persidangan dijalankan secara terbuka, independen, dan bebas dari kesan intervensi.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra