MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara sengketa lahan yang terkesan lamban penanganannya akhirnya, Yusmaheri SH selaku kuasa hukum penggugat Billy Martha melayangkan gugatan secara perdata, terhadap tergugat Unit 1 Subdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Sumsel.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan Yusmaheri ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, didampingi tim gugatan yang dilayangkan atas perkara dugaan melawan hukum terhadap tergugat Unit 1 Subdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (7/2/2024).
“Alasan kami melakukan gugatan, pertama penggugat atas permintaan pihak tergugat untuk mengajukan surat permohonan pengukuran ulang ke pihak BPN kota Palembang, akhirnya pihak BPN membalas surat permohonan dan menetapkan jadwal pengukuran ulang tanggal 27 November 2023, perkara yang penggugat laporkan, meski saat itu semua pihak hadir di lokasi, tapi proses pengukuran ulang tidak terlaksana, namun pada waktu itu juga salah, seharusnya yang mengajukan pengukuran ulang ke BPN itu, bukan kita sebagai pelapor atau penggugat, menurut pihak BPN mekanismenya seharusnya tergugat mengajukan surat permohonan pengkuran ulang, karena sudah masuk proses penyelidikan,” terang Yusmaheri.