MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara sengketa lahan yang terkesan lamban penanganannya akhirnya, Yusmaheri SH selaku kuasa hukum penggugat Billy Martha melayangkan gugatan secara perdata, terhadap tergugat Unit 1 Subdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Sumsel.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan Yusmaheri ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, didampingi tim gugatan yang dilayangkan atas perkara dugaan melawan hukum terhadap tergugat Unit 1 Subdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (7/2/2024).
“Alasan kami melakukan gugatan, pertama penggugat atas permintaan pihak tergugat untuk mengajukan surat permohonan pengukuran ulang ke pihak BPN kota Palembang, akhirnya pihak BPN membalas surat permohonan dan menetapkan jadwal pengukuran ulang tanggal 27 November 2023, perkara yang penggugat laporkan, meski saat itu semua pihak hadir di lokasi, tapi proses pengukuran ulang tidak terlaksana, namun pada waktu itu juga salah, seharusnya yang mengajukan pengukuran ulang ke BPN itu, bukan kita sebagai pelapor atau penggugat, menurut pihak BPN mekanismenya seharusnya tergugat mengajukan surat permohonan pengkuran ulang, karena sudah masuk proses penyelidikan,” terang Yusmaheri.
Kemarin pada tanggal 6 Februari 2024 pukul 09.00 WIB, sudah kita koordinasikan kembali dengan penyidik, dan penyidik yang mengundang kita, untuk melakukan pengukuran ulang dilokasi, terhadap perkara tanah yang sudah kita laporkan.
Namun setelah kita tunggu pihak penyidik tidak datang ke lokasi, Nah inilah perbuatan yang diduga melawan hukum. Makanya kita gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Palembang, dengan tergugat Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel,” terang Yusmaheri.
“Kami sangat kecewa dengan sikap tergugat Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel, padahal mereka selalu menyampaikan profesionalitas, namun nyatanya yang terjadi dalam perkara ini, tidak mencerminkan sikap itu, ini asalnya perkara tanah, sudah kita laporkan buat LP dan ditangani, namun penyelidikannya terlalu lambat dan ada yang tidak selesai,” tegasnya.
Yusmaheri menjelaskan, bahwa tanah ini milik kliennya atas nama Billy Martha, yang berada di daerah Polygon Bukit Baru, dengan luas 2.500 meter persegi dan diatasnya ada bangunan ruko satu lantai.
“Tanah ini permasalahannya berawal, kita beli namun setelah dibeli, pemilik asalnya yaitu Ishak, menyatakan tidak pernah menjual, atas perbuatan tersebut kita mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih,” terangnya.
Yusmaheri berharap, agar pihak tergugat penyidik Subdit 1 Unit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel, harus segera mempercepat penyelesaian laporan kliennya atau penggugat, dengan LP nomor STTLP/360/VI/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 17 Juni 2022, perkara dugaan penyerobotan lahan dan bangunan.
Dimana penggugat telah membeli sebidang tanah dan bangunan, dengan sertifikat SHM dan ber Akta jual beli nomor 76/2020/dihadapan Notaris Ela Maria SH.
Setelah laporan diterima, hingga penyelidikan, Ishak sebagai terlapor tidak dapat memperlihatkan surat kepemilikan atas tanah, SHM nomor 7698 tahun 2014, karena SHM sekarang sudah atas nama penggugat Billy Martha, sesuai akta jual beli nomor 76 tahun 2020.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon ke Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Narto SIk, terkait perkara gugatan perdata ini belum merespon.














