[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Selfy
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sampai saat ini penyidik masih terus memproses laporan Dewi (41) warga Mandi Aur Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning, mengadukan PT Nindya Beton, atas dugaan penipuan dan penggelapan, di Beatching Plan Gandus pada 2018 – April 2019, hingga menyebabkan CV Serasan Sekundang Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 3.732.990.930, Rabu (13/1/2021).
“Laporan sudah kami terima pada Senin (11/1/2021) dan kini masih dalam proses tindak lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat, kepada wartawan online media ini.

Kepada petugas piket, Dewi mengatakan pihaknya selaku penyuplai semen curah, sementara terlapor merupakan penguna.
“Pada akhir 2018 pelaku mengambil barang dengan korban, namun belakangan April 2019 pembayaran mulai macet. Setelah ditemui, pelaku janji akan membayarnya dengan mencicil sebanyak tiga kali pembayaran, namun belakangan pelaku tidak sesuai perjanjian awal, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.732.990.930. Kami berharap agar aparat kepolisian dapat segera memproses laporan kami,” ungkapnya.
Editor : Selfy














