MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tidak sesuai prosedur dan pelanggaran kode etik Polri, TI (37 ) didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Adi Irawan SH melaporkan Bripka A dan Brigpol M, anggota Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, ke Propam Polda Sumsel, Selasa (14/3/2023).
Ketika diwawancarai sejumlah wartawan, Adi Irawan SH menjelaskan, kliennya, AM (42), sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan satu unit mobil Avanza, warna putih, Nopol BG 1029 QU, oleh penyidik Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Klien kami sudah ditahan selama kurang lebih dua bulan atas tuduhan tersebut. Menurut pengakuan klien kami, dia telah mengalami dugaan kekerasan oleh oknum Polri itu,” terang Adi Irawan SH.
Adi Irawan SH menjelaskan, kliennya memang memilik perusahaan bergerak dalam rental mobil.
“Jadi klien kami ini dipaksa mengakui telah melakukan pengelapan mobil tersebut, sementara itu tidak benar. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti segera, sehingga oknum tersebut dapat ditindak tegas,” pungkasnya.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik Polri ini sudah diterima Kasubag Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Kompol Median Utama SIk dengan tertuang dalam bukti No : STTP/31-SL/III/2023/Yanduan.














