BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Digitalisasi Pajak Daerah, Pemkab Tulungagung Perkuat ETPD, Raih Skor Indeks 99 Persen

×

Digitalisasi Pajak Daerah, Pemkab Tulungagung Perkuat ETPD, Raih Skor Indeks 99 Persen

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, MATTANEWS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Tulungagung menggelar Sosialisasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah di Ballroom Hotel Crown Victoria, Senin (2/11/2026) pagi.

Kegiatan yang diikuti sedikitnya 170 peserta tersebut melibatkan perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Timur, unsur pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan se-Kabupaten Tulungagung.

Hadir sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., didampingi Kepala Bapenda Tulungagung Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si.

Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Menurutnya, percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) membutuhkan dukungan seluruh aparatur, termasuk jajaran pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.

“Peran Bapak dan Ibu selaku Sekretaris Desa, Sekretaris Kelurahan, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan sangat penting untuk mengedukasi dan mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara digital,” tegasnya.

Ahmad menjelaskan, terdapat sejumlah sektor pajak daerah yang membutuhkan perhatian dan sinergi bersama agar penerimaan daerah semakin optimal.

Pertama, optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebagai salah satu basis pajak dengan jumlah wajib pajak terbesar, pemerintah desa dan kelurahan didorong mempercepat peralihan pembayaran dari tunai menuju nontunai.

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital, mulai dari QRIS, virtual account, marketplace hingga jaringan ritel modern. Dengan demikian, pembayaran pajak dapat dilakukan lebih mudah tanpa harus mendatangi loket pelayanan.

Selain memudahkan wajib pajak, sistem digital juga diharapkan memperkuat transparansi penerimaan serta menutup celah terjadinya pungutan liar.

Untuk itu, Sekretaris Desa dan Sekretaris Kelurahan diminta ikut mengawasi pemutakhiran data objek pajak, pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), hingga memastikan tidak terjadi pengendapan dana hasil pemungutan pajak di tingkat desa.

Kedua, penguatan digitalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ahmad menekankan pentingnya pemahaman sistem elektronik dalam setiap proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Integrasi sistem BPHTB dengan sistem pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perangkat daerah terkait diharapkan mampu mempercepat proses validasi, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Ketiga, optimalisasi penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui penerapan ETPD, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat terdistribusi secara otomatis, cepat, dan transparan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Ahmad juga meminta jajaran pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan ikut menyosialisasikan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.

“Potensi penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB perlu kita optimalkan bersama. Caranya, antara lain dengan membantu penyampaian informasi tunggakan pajak kendaraan bermotor serta mendorong masyarakat Tulungagung yang kendaraannya masih berpelat luar daerah untuk melakukan balik nama atau mutasi menjadi pelat AG Tulungagung,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad juga mengingatkan adanya program pembebasan denda PKB dan BBNKB yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Ia meminta informasi program tersebut disebarluaskan secara masif agar masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

Selain program provinsi, Pemkab Tulungagung juga memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah melalui program pembebasan denda pajak daerah.

Program yang direncanakan berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 30 November 2026, tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Ahmad meminta pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan turut membantu menyampaikan informasi program tersebut, terutama di wilayah yang belum terjangkau media sosialisasi.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan hanya karena masyarakat kurang mendapatkan informasi. Karena itu, saya minta seluruh jajaran ikut menyebarluaskan program ini melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” pesannya.

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa tujuan utama implementasi ETPD adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak melalui kanal digital, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keberhasilan program tersebut, lanjutnya, tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah daerah. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, perbankan, mitra penyedia layanan pembayaran, serta partisipasi aktif masyarakat.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua TP2DD Kabupaten Tulungagung, Ahmad turut menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penilaian Indeks ETPD Semester I Tahun 2026, Kabupaten Tulungagung berhasil memperoleh skor 99 persen dan masuk kategori pemerintah daerah digital.

“Capaian ini hendaknya menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas digitalisasi di daerah,” ungkapnya.

Ahmad berharap seluruh peserta sosialisasi dapat menjadi agen perubahan digital di lingkungan masing-masing, sekaligus mengajak masyarakat membiasakan diri membayar pajak secara nontunai.

Ia juga kembali menekankan pentingnya penyebarluasan informasi program pembebasan denda PKB, BBNKB, dan pajak daerah yang berlangsung hingga 30 November 2026.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Tulungagung berharap implementasi ETPD tidak berhenti sebatas pemahaman teknis, tetapi benar-benar diterapkan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Dengan capaian Indeks ETPD sebesar 99 persen, pemerintah daerah kini dituntut menjaga konsistensi transformasi digital, memperkuat pengawasan penerimaan pajak, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan pembayaran yang mudah, aman, dan transparan.

Digitalisasi pajak bukan hanya tentang perubahan cara membayar, tetapi juga membangun tata kelola pendapatan daerah yang lebih terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra