MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diiming-imingi bisa memakai handphone seharian, bocah 8 tahun menjadi budak seks pamannya sendiri, berinisial SW berkali-kali. Korban, BP (8) yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) ini, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, Senin (27/1/2025).
Dihadapan petugas piket, korban didampingi orang tuanya, OB (31) menerangkan, kejadian awal berada di rumahnya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada Kamis (23/1/2025) pukul 22.00 WIB.
“Pelakunya kakak ipar saya pak, paman korban. Perasaan saya sudah campuraduk pak, tidak menyangka dia dapat berbuat begitu, mencabuli anak saya,” tutur OB.
Lebih lanjut, Ibu korban menjelaskan, terungkapnya kejadian ini saat dirinya melihat rekaman vidio dari ponsel suaminya, yang menunjukkan adegan tidak senonoh menimpa anak kandungnya itu.
“Ketika saya adakan pendekatan dengan anak saya, dia mengakui sudah dicabuli pamannya berkali-kali, lima sampai enam kali dalam waktu enam bulan terakhir ini, hanya untuk dipinjamkan handphone seharian,” ujarnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan, membenarkan adanya aduan dari pelapor (orang tua korban_red) yang kini masih dalam proses.
Dia mengatakan, SW dilaporkan atas Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016.
“Laporan dari ibu korban telah kami terima dan kini akan kami teruskan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” tukasnya.