JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Imam Basri dan Marhan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Imam Basri dan Marhan agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” tegas JPU saat sampaikan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Saat diwawancarai usai sidang Dewi Rostati yang merupakan ibu kandung korban Adios mengatakan, kami sangat berterima kasih kepada JPU karena telah memberikan tuntutan dengan pidana mati.
“Kami sangat puas karena terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana mati, semoga putusan besok sama dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU,” harap ibu korban.