BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Dijerat Pasal 340 Terdakwa Imam Basri dan Marhan Dituntut Pidana Mati oleh JPU Kejari Palembang

×

Dijerat Pasal 340 Terdakwa Imam Basri dan Marhan Dituntut Pidana Mati oleh JPU Kejari Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terjerat kasus pembunuhan terhadap korban Adios Pratama, dengan TKP jalan Abikusno Cokrosuyoso, RT 20 RW 5 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, dengan terdakwa Imam Basri dan Marhan akhirnya dituntut masing-masing dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (6/8/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, JPU Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH melalui jaksa pengganti Siti Syaria SH bacakan tuntutan kedua terdakwa Imam Basri dan Marhan didampingi oleh penasehat hukumnya dalam sidang yang digelar di Pangadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam amar tuntutannya JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa bahwa perbuatan para terdakwa yang menyebabkan korban Adios Pratama meninggal dunia serta perbuatan para terdakwa membuat masyarakat sekitar merasa resah.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut jaksa penuntut mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Imam Basri dan Marhan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Imam Basri dan Marhan agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” tegas JPU saat sampaikan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Saat diwawancarai usai sidang Dewi Rostati yang merupakan ibu kandung korban Adios mengatakan, kami sangat berterima kasih kepada JPU karena telah memberikan tuntutan dengan pidana mati.

“Kami sangat puas karena terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana mati, semoga putusan besok sama dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU,” harap ibu korban.

Dalam dakwaan JPU, bertempat di depan Lorong terdakwa I melintas, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor, terlihat korban sedang memotong besi-besi dan pecahan besi tersebut menumpuk di jalan.

Karena hal tersebut, terdakwa I menegur korban dengan berkata “Kak tolong rapi ke lagi jalan” dan dijawab oleh korban sambil menampar pipi kiri terdakwa I dengan berkata “nak ngapo kau, balek lah, ambek lah pedang”.

Kemudian terdakwa I pulang ke rumah dan mengambil 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 1 meter, ketika terdakwa I keluar rumahnya sembari membawa 1 bilah senjata tajam jenis pedang tersebut, ditegur oleh terdakwa II dengan berkata “ngapo mam?” namun terdakwa I tidak merespon, lalu terdakwa II membuntuti terdakwa I dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang 30 cm.

Selanjutnya terdakwa I berkata kepada korban “kak Yos, tolong rapike lagi jalan tu”, kemudian terdakwa II juga berkata “Iyo kak Yos, tolong rapi ke, kami dak pacak lewat”, namun tiba-tiba korban langsung mendorong tubuh/dada terdakwa I dengan menggunakan kedua belah tangannya sembari berkata “kapak lah, kapak lah”, akibat dari dorongan tersebut posisi badan terdakwa I mundur kebelakang melewati posisi terdakwa II.

Kemudian terdakwa II mendorong tubuh korban, lalu korban berkata “kapak lah”, mendengar ucapannya seketika itu terdakwa I langsung menggeserkan posisi badan ke arah kanan dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang yang terdakwa I pegang dengan menggunakan kedua belah tangannya ke arah punggung korban, namun korban tidak ada mengalami luka.

Selanjutnya mata lancip pedang tersebut terdakwa I tusukan ke tanah, kemudian dicabut kembali, lalu terdakwa I ayunkan lagi pedang tersebut ke arah tubuh bagian belakang / punggung korban yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa II mengibaskan pisau yang mengenai lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka.

Akibatnya korban terjatuh berputar hingga jatuh tertelungkup, lalu terdakwa I mendekati korban, kemudian terdakwa I membacok leher bagian belakang korban hingga hampir terputus, dilanjutkan membacok tubuh bagian belakang korban secara berkali-kali yang menyebabkan korban mengalami luka bacok pada tangan, telapak tangan, jari tangan hampir putus, luka bacok pada bahu, dan luka bacok pada kepala, akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan korban Adios Pratama Bin Cornelis meninggal dunia.