Dijerat Pasal 340 Terdakwa Imam Basri dan Marhan Dituntut Pidana Mati oleh JPU Kejari Palembang

Dalam dakwaan JPU, bertempat di depan Lorong terdakwa I melintas, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor, terlihat korban sedang memotong besi-besi dan pecahan besi tersebut menumpuk di jalan.

Karena hal tersebut, terdakwa I menegur korban dengan berkata “Kak tolong rapi ke lagi jalan” dan dijawab oleh korban sambil menampar pipi kiri terdakwa I dengan berkata “nak ngapo kau, balek lah, ambek lah pedang”.

Kemudian terdakwa I pulang ke rumah dan mengambil 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 1 meter, ketika terdakwa I keluar rumahnya sembari membawa 1 bilah senjata tajam jenis pedang tersebut, ditegur oleh terdakwa II dengan berkata “ngapo mam?” namun terdakwa I tidak merespon, lalu terdakwa II membuntuti terdakwa I dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang 30 cm.

Selanjutnya terdakwa I berkata kepada korban “kak Yos, tolong rapike lagi jalan tu”, kemudian terdakwa II juga berkata “Iyo kak Yos, tolong rapi ke, kami dak pacak lewat”, namun tiba-tiba korban langsung mendorong tubuh/dada terdakwa I dengan menggunakan kedua belah tangannya sembari berkata “kapak lah, kapak lah”, akibat dari dorongan tersebut posisi badan terdakwa I mundur kebelakang melewati posisi terdakwa II.

Bagikan :

Pos terkait