Kemudian terdakwa II mendorong tubuh korban, lalu korban berkata “kapak lah”, mendengar ucapannya seketika itu terdakwa I langsung menggeserkan posisi badan ke arah kanan dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang yang terdakwa I pegang dengan menggunakan kedua belah tangannya ke arah punggung korban, namun korban tidak ada mengalami luka.
Selanjutnya mata lancip pedang tersebut terdakwa I tusukan ke tanah, kemudian dicabut kembali, lalu terdakwa I ayunkan lagi pedang tersebut ke arah tubuh bagian belakang / punggung korban yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa II mengibaskan pisau yang mengenai lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka.
Akibatnya korban terjatuh berputar hingga jatuh tertelungkup, lalu terdakwa I mendekati korban, kemudian terdakwa I membacok leher bagian belakang korban hingga hampir terputus, dilanjutkan membacok tubuh bagian belakang korban secara berkali-kali yang menyebabkan korban mengalami luka bacok pada tangan, telapak tangan, jari tangan hampir putus, luka bacok pada bahu, dan luka bacok pada kepala, akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan korban Adios Pratama Bin Cornelis meninggal dunia.