Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Cor Mayat di Distro Anti Mahal Jalani Sidang Dakwaan

×

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Cor Mayat di Distro Anti Mahal Jalani Sidang Dakwaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Maskerebet Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) kota Palembang, dengan korban Anton Eka Putra selaku pegawai Koperasi yang mayatnya ditemukan dicor dalam bak penampungan air di belakang roko Distro Anti Mahal, yang menjerat tiga orang terdakwa, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (19/11/2024).

Adapun tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut diantaranya, Antoni alias Anton otak pembunuhan sekaligus pemilik Distro Anti Mahal, Pongki Saputra alias Pongki, Kelvio alias Kevin.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zainal SH MH, Desi Arsean selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, membacakan amar dakwaan dihadapan Tiga terdakwa.

Dalam amar dakwaannya JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.

Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp 5 juta.

“Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta,” terang JPU saat sampaikan dakwaan.

Karena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainya.

“Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini menyampaikan kepada 2 terdakwa lainnya,” terang JPU menirukan ucapan terdakwa.

Akhirnya Terdakwa Antoni mengajak 2 terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur Jasat korban korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen.