Reporter : Anang
MUBA,Mattanews.co- Kabupaten Muba menjadi daerah percontohan karena sukses pengelolaan zakat, infaq dan sodakoh (ZIS). Hal itu lantaran Pansus VI DPRD Kabupaten Bangka rela datang jauh-jauh untuk melakukan studi banding.
Ketua pansus VI DPRD Kabupaten Bangka Marianto SSos mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat diberikan oleh Pemkab Muba kepada rombongannya.
“Saat ini, kami sedang menggodok perda terkait pengelolaan ZIS, untuk menyempurnakan perda yang pihaknya susun sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal efisien dan efektif kepada masyarakat di kabupaten Bangka, maka kami lakukan Studi banding ini,”terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya memilih Kabupaten Muba sebagai daerah untuk studi banding, apalagi pengelolaannya di Kabupaten Muba sudah sukses dilaksanakan, dan juga pengelolaan ZIS di Muba ini mendapatkan peringkat ke 7 pengelolaan ZIS terbaik di Indonesia.
“Mudah-mudahan apa yang kami dapatkan dari Kabupaten Muba ini bisa kami terapkan juga dengan baik untuk Kabupaten Bangka,”ungkapnya.
Hal senada, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi dalam sambutannya juga mengucapkan selamat datang.
Dikatakan Apriyadi, pihaknya merasa bangga karena ZIS yang dikelolanya dijadikan percontohan bagi kabupaten Bangka.
“Kami Pemkab Muba sangat bangga atas kehadiran Pansus VI DPRD Bangka beserta rombongan di Kabupaten Muba. Kami Pemkab Muba dengan senang hati siap untuk membantu dan berbagi pengetahuan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelohan Zakat, Infak, dan sedekah serta pengalaman dalam pengelolaan ZIS ini. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini bermanfaat bagi kita semua. Dan Semoga apa yang telah diberikan dapat diterapkan di Kabupaten Bangka bahkan lebih baik dari Kabupaten Muba,”pungkasnya.
Pemkab Muba sendiri sukses meraih prestasi dari berbagai program program inovasi, terutama dalam hal penerapan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.
Editor : Lintang