BERITA TERKINI

Dilarang Salat Jum’at di Masjid Desa Betak Tulungagung, Tokoh Pemuda: Pemdes Tidak Jelas!

×

Dilarang Salat Jum’at di Masjid Desa Betak Tulungagung, Tokoh Pemuda: Pemdes Tidak Jelas!

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Menunaikan ibadah salat Jum’at hukumnya wajib bagi seorang laki-laki muslim. Namun demikian, tidak berlaku bagi warga Dusun Bonsari Timur Desa Betak Kecamatan Kalidawer Kabupaten Tulungagung.

Hal ini disampaikan oleh Tokoh Pemuda Dusun Bonsari Timur Desa Betak Kecamatan Kalidawer, Sukowiyono (29) saat berbincang dengan Mattanews.co disamping Masjid Nurul Hikmah desa setempat, Sabtu (10/04/2021).

“Memang benar, dilarang melaksanakan sholat Jum’at di Masjid Nurul Hikmah,” kata Koko lebih akrab disapa.

Koko menambahkan keresahan masyarakat Dusun Bonsari Timur Desa Betak ini semenjak mendirikan ibadah sholat Jum’at di masjid tersebut maka akan dipersulit dalam mengurus surat surat administrasi di kantor Desa setempat.

“Warga menjadi resah, ketahuan sholat Jum’at di masjid Nurul Hikmah, maka resikonya dalam mengurus surat bentuk apapun pasti oleh pihak desa dipersulit,” tambah Koko diamini beberapa warga lainnya dengan nada kesal.

“Alasan Kepala Desa Betak memberitahu bahwa itu melanggar peraturan desa, namun terkait peraturan mana yang dilanggar justru tidak tahu,” imbuhnya.

Menurut Koko, jamaah sholat Jum’at di Masjid Nurul Hikmah ini ada sekira 80 hingga 90 orang.

“Jadi setiap hari Jum’at ada sekira 80 hingga 90 jamaah yang sholat Jum’at disini,” terangnya.

Kata Koko, melanjutkan sekira 3 Minggu yang lalu di masjid Nurul Hikmah ini dipasang papan himbauan oleh pihak desa bahwa melarang dilaksanakan sholat Jum’at di masjid tersebut.

“Jadi, 3 Minggu yang lalu pihak desa Betak memasang papan himbauan. Himbauan tersebut intinya tidak diperbolehkan menambah atau mendirikan tempat baru untuk penyelenggaraan sholat Jum’at didusun Bonsari,” lanjutnya.

“Sekaligus dipasang papan himbauan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung,” sambungnya.

Tutur Koko, dengan adanya kejadian dilarang mendirikan sholat Jum’at di Masjid Nurul Hikmah di Dusun Bonsari Timur Desa Betak ini ia berharap pihak Pemerintahan desa (Pemdes) setempat tetap melayani warga dalam pengurusan administrasi.

“Begini, warga yang masih sholat Jum’at di masjid tersebut harus membuat surat pernyataan bahwa tidak akan lagi melaksanakan sholat Jum’at, maka akan dilayani,” paparnya.

Namun demikian, masih Koko menyampaikan dengan adanya keresahan warga dusun Bonsari Timur ini dengan kesepakatan warga lainnya akhirnya melaporkan ke Polres Tulungagung.

“Benar, laporan ke Polres Tulungagung pada 17 Febuary bulan lalu. Hingga ini masih didalami terkait aduan tersebut,” tutup Koko sembari berkata, ini saya juga barusan selesai (Sabtu pagi red.) dipanggil pihak Polres bersama warga lainnya.

Dengan adanya polemik ini, Mattanews.co mencoba mendatangi kediaman Kepala desa Betak Kecamatan Kalidawer untuk meminta keterangan, namun hanya ditemui oleh Santo (saudara Kades red.)

“Maaf, Pak Kades masih keluar, mungkin ada pesan nanti bisa saya sampaikan,” kata Santo.