MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Vonis majelis hakim terhadap Kurir narkotika jenis sabu seberat 144,690 gram, Fahlevi, diluar dugaan. Terdakwa ini divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (6/9/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim, Agnes Sinaga SH MH, menilai perbuatan terdakwa, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahlevi dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 Miliar ,Subsider 6 bulan,” ungkap majelis hakim dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Fahlevi bingung, untuk mengatakan terima atau banding, pikir pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama 1 minggu untuk menentukan sikap.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa Fahlevi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar SH, dengan pidana penjara selama 11 Tahun denda 1,5 Miliar Subsider 6 bulan.














