NUSANTARA

Dinas PDK Batanghari : Kami Tidak Menahan, Menghambat Tunjangan Guru

×

Dinas PDK Batanghari : Kami Tidak Menahan, Menghambat Tunjangan Guru

Sebarkan artikel ini

Reporter : Dewan Richardi

BATANGHARI, Mattanews.co- Malang nasib 20 guru di Kabupaten Batanghari
terdiri dari guru SD dan guru TK hingga sekarang tunjangan triwulan III dan IV tahun 2019 belum dibayarkan.

Alhasil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari buka suara terkait persoalan itu. Melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan PDK menanggapi persoalan tersebut.

“Kami tidak ada menahan atau pun menghambat pembayaran tunjangan sertifikasi 20 guru triwulan III dan IV tahun 2019 tersebut, tidak ada sama sekali,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan PDK Ya’akin kepada Mattanews.co, Kamis (06/08/2020).

Dikatakan Ya’akin sebelumnya Dinas PDK Kabupaten Batanghari belum mengajukan pembayaran sertifikasi 20 guru tersebut.Berdasarkan surat edaran kementerian pendidikan dan kebudayaan tertanggal 5 November 2014 tentang batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S.I atau D.IV dan rasio peserta didik terhadap guru kepada kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

“Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan peraturan pemerintah nomor 74 tahu 2008 tentang guru kami sampaikan hal sebagai berikut, pasal 82 ayat 2 undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang berbunyi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada undang-undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak diberlakukan undang-undang ini 30 September 2005,” katanya.

“Pasal 63 ayat 1 peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru. Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik kompetisi dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dalam jangka waktu 10 tahun, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 82 ayat 2 undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhi nya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan,” sambungnya

Ya’akin juga mengatakan, namun ada pengecualian untuk kapasitas guru tertentu misalkan dia telah mengabdi 20 tahun dan telah berumur diatas 50 tahun per Nopember 2013.

Diketahui saat ini Dinas PDK Kabupaten Batanghari telah mendapat petunjuk resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tertanggal 10 Juli 2020, berdasarkan surat permohonan petunjuk yang dikeluarkan Dinas PDK Kabupaten Batanghari.

“Saat ini sudah kita ajukan ke Kementerian untuk pembayaran sertifikasi terhadap 20 guru tenaga pendidik yang belum dibayar dan dibawah naungan Dinas PDK Kabupaten Batanghari,”pungkasnya

Editor : Lintang