HEADLINE

Dinas Perkim Padangsidimpuan Jelaskan Tahapan Memperoleh Bedah Rumah

×

Dinas Perkim Padangsidimpuan Jelaskan Tahapan Memperoleh Bedah Rumah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa, untuk memperoleh bantuan stimulus perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi. Setidaknya, pemohon harus melengkapi administrasi atau surat menyurat dari tanah secara legal yang akan menjadi objek BSPS.

“Jadi, setiap surat (tanah pemohon BSPS) menurut data, harus lengkap termasuk KTP,” ungkap Kepala Dinas Perkim Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, ST, MM, melalui Kepala Bidang Perkim, M Dasuki Nasution, saat berbincang dengan awak media, Selasa (2/11/2021) di ruang kerjanya.

Setelah persyaratan telah lengkap, lanjut Dasuki, pihaknya akan mengumpulkan data pemohon BPSP ke aplikasi “Sibaru”. Kemudian, aplikasi itu akan terkoneksi dengan pihak-pihak terkait, di mana pos anggaran BSPS tertampung yakni, di APBD, APBD Provinsi Sumut, ataupun satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT).

Sebelum mengumpulkan data, kata dia, pihaknya terlebih dahulu mendata warga yang akan diusulkan sebagai penerima BSPS. Namun, dirinya tak menampik jika di lapangan, banyak masyarakat yang salah mengartikan bahwa, apabila seseorang sudah didata, maka dipastikan akan jadi penerima BSPS. Padahal, tidak demikian.

Dasuki menyebut, jika usulan diterima, kemudian pihaknya akan memverifikasi ulang penerima bantuan BSPS. Apabila masih layak menerima BSPS, maka pasti akan direalisasikan. Namun, jika setelah dilakukan verifikasi ulang ternyata rumah penerima BSPS sudah layak huni, maka akan dialihkan ke warga lain yang masuk daftar tunggu penerima BSPS.

“Sebab, bagi warga yang sudah didata, namun belum menerima BSPS, akan masuk ke dalam daftar tunggu untuk diusulkan di tahun berikutnya,” terangnya.

Artinya, bantuan yang diperoleh untuk merealisasikan BSPS juga terbatas. Kendati demikian, pihaknya terus berupaya agar warga tetap merima BSPS.