MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Pemerintah kabupaten Tulungagung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan penandaan dan pendataan hewan ternak dalam rangka penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal ini dilakukan dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak perlu dilakukan penandaan dan pendataan untuk merekam dan memonitor data identitas hewan, jumlah populasi hewan, status reproduksi dan distribusi hewan, sehingga dapat segera melakukan penanganan dan penanggulangan penyakit PMK.
Pernyataan ini dikatakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung, Mulyanto, S.Pt., M.M., saat dijumpai di kantornya, Jumat (3/3/2023).
“Kami lakukan penandaan dan pendataan terhadap hewan ternak sebagai mencegah PMK,” ucapnya.
Dia menambahkan kegiatan penandaan dan pendataan pada hewan ternak dengan pemasangan menggunakan Eartag pada telinga sapi (Lembu.red). Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan hewan.
Adapun eartag tersebut, sambung dia, merupakan metode penandaan sebagai identitas bagi ternak. Dan dinilai sebagai metode identifikasi yang paling tidak menyakitkan hewan. Selain itu, metode ini sudah umum digunakan oleh kalangan peternak.

“Dengan Eartag Secure QR yang terhubung dengan Pusat Data Kementerian Pertanian secara digital melalui aplikasi berbasis Android bernama Indentik PKH yang tersedia dan dapat diunduh di Play Store,” tambahnya.
“Jika ternak itu sudah ada identitas, memudahkan kami dalam lakukan recording atau pencatatan data ternak,” imbuhnya.
Menurut Mulyanto, dengan pemasangan Eartag tersebut sebenarnya ada beberapa keuntungan yang didapat diantaranya memudahkan akses masuk pasar hewan dan Rumah Potong Hewan (RPH), mendapatkan pelayanan kesehatan dan reproduksi, dan kemudahan dalam lalu-lintas hewan ternak.
Lebih lanjut Mulyanto menjelaskan kegiatan penandaan dan pendataan hewan ternak merupakan salah satu kegiatan dalam mendukung program dan upaya pemantauan lalu-lintas untuk pengendalian penyakit hewan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 10712/SE/PK.300F/10/2022 mengenai Lalu Lintas Hewan yang didalamnya mempersyaratkan ternak sapi atau kerbau yang dilalulintaskan antar kabupaten maupun kota dalam satu provinsi atau antar provinsi harus sudah diberikan Eartag Secure QR Code.
“Kegiatan ini kami sudah lakukan pada Kamis (2/3) yakni penandaan dan pendataan pemasangan Eartag Scure QR Code pada ternak sapi yang sudah di vaksin,” terangnya.
“Selain itu, melakukan vaksinasi PMK. Kesemuanya kami lakukan di Pasar Hewan Terpadu berada di Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung Tulungagung,” pungkasnya.(ADV)














