BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dipecat Sepihak, Lima Perangkat Desa Betung Laporkan Kepala Desa

×

Dipecat Sepihak, Lima Perangkat Desa Betung Laporkan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Lima perangkat desa yang dipecat sepihak, melalui penasehat hukumnya, Achmad Azhari, S.H., CRA., CPT., C.Med (43) melaporkan Kepala Desa Betung Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, LC, ke Mapolda Sumsel, Sabtu (14/3/2026).

Kepada petugas, Achmad Azhari menjelaskan dirinya diberikan kuasa oleh kelima kliennya untuk melapor, atas ketidakadilan terlapor, memecat dan memberhentikan secara sepihak kliennya, hingga mengalami kerugian Rp 700 juta, di Jalan desa Betung gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, tanggal 1 Oktober 2020 lalu.

“Jadi, awalnya LS ini memberhentikan klien kami secara sepihak. Karena tidak terima, kami ajukan gugatan ke PTUN dan MA,” ungkapnya.

Setelah beberapa kali proses persidangan dilalui, lanjut Achmad Azhari, akhirnya memenangkan gugatan tersebut.

“Alhasil, majelis hakim mengabulkan segala gugatan secara keseluruhan dan menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa berupa keputusan kepala desa, tentang pemberhentian perangkat desa Betung. Saat pemberhentian itu, tidak menerima haknya, berupa gaji sebagai perangkat desa selama kurang lebih 5 tahun dan mengalami kerugian sekitar Rp700 juta,” urainya.

Achmad Azhari berharap laporannya segera ditindaklanjuti.

“Harapan kami, semoga laporan kami dapat ditindaklanjuti segera. Selain itu, Bupati Muara Enim, Camat hingga Kelurahan dapat adil dalam mengambil keputusan,

Hingga saat ini laporan yang diterima Ka SPKT, Ipda Setia Gunawan dengan bukti laporan : LP/B/387/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, masih dalam proses tindaklanjut.

Terpisah, Kades Betung, LC mengaku menghormati proses hukum yang ada.

“Kalau mereka minta uang gaji, saya minta SK (surat keputusan) mereka. Kita berikan konfirmasi (ke polisi),” tukasnya, ketika dikonfirmasi melalui celular.