MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Selebgram Lina Mukherjee diperbolehkan pulang setelah menjalani 12 jam pemeriksaan penyidik Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (4/5/2023).
Dalam unggahan di Instagram Story, Lina Mukherjee menyampaikan rasa syukurnya, karena bisa kembali pulang.
“Alhmdulilah sujud sukur balik rumah alhmdulilah cimot jacky,” tulisnya melalui akun Instagramnya @linamukherjee_
Sebelumnya, Lina Mukherjee yang didampingi pengacara dan asistennya ini sempat menyorot perhatian publik. Karena tidak keluar-keluar dari ruang pemeriksaan.
Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis, yaitu UU ITE dan penistaan agama. Namun, Lina Mukherjee tidak dilakukan penahanan alias berstatus tahanan luar.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun berkas terus berlanjut. Statusnya tahanan luar,” papar Kombes Pol Agung Marlianto.