MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara perdata yang menyebabkan kerugian dialami korban Eliani bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (4/12/2023). Korban (Eliani) yang telah menginvestasikan dana sebesar Rp 500 juta di perusahaan yang bergerak di bidang Trading atau Pialang PT Solid Gold menggugat perusahaan tersebut.
Dihadapan hakim tunggal Kristanto Sianipar SH MH, dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat serta menghadirkan tiga orang saksi
Dalam fakta persidangan Saksi Hamida menuturkan, korban Elini bercerita bahwa dirinya berinvestasi di PT Solid Gold. Korban menjelaskan saat Ia bergabung berinvestasi di sana, Ia diyakinkan dana yang ditanamkan bisa ditarik lagi, namun ternyata korban Eli mengalami kerugian dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta.
“Investasi yang pertama Rp 100 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp 30 juta namun tidak lama dari situ ibu Eli melakukan penambahan uang investasi sebesar Rp 200 juta dengan iming-iming dari Putu yang merupakan pimpinan cabang bahwa uang tersebut jika ingin di ambil harus melakukan top up lagi, namun setelah itu dana di Akun Korban Eli mengalami kemerosotan/penurunan dan jika ingin melakukan penarikan uang yang sudah ditanamkan maka korban diharuskan melakukan top up lagi sebesar Rp 500 juta,” terang saksi dihadapan hakim.