Saat diwawancarai usai sidang melalui penasehat hukum penggugat, Anton Nurdin mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
“Kami gugat PT Solid Gold karena klien kami dirugikan investasi di perusahaan tersebut sebesar Rp 500 juta,” jelasnya.
Diterangkan Anton Nurdin, kronologis kejadian berawal saat kliennya didatangi oleh marketing PT Solid Gold Berjangka untuk mengajak berinvestasi dengan mengiming-imingi klienya dengan modal investasi sebesar Rp 100 juta akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta.
Setelah terbujuk berinvestasi, Lalu dalam perjalanan investasi tersebut, klien diminta untuk menyuntik dana lagi sebesar Rp 200 juta dengan alasan dari pihak perusahaan mengatakan kondisi trading kliennya tidak aman dalam marginnya.
“Semoga saja dalam hal ini pengadilan akan sangat bijak menentukan dari keputusannya bahwasanya PT Solid Gold ini sudah merugikan klien kami sebesar Rp 500 juta dipotong keuntungan 30 juta artinya 470 juta,” tutupnya.
Sementara itu saat diwawancarai melalui penasehat hukum tergugat PT Solid Gold, enggan memberikan komentar dan terkesan menghindar dari awak media dengan bergegas pergi tanpa ada klarifikasi sedikitpun.