MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, diketahui Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan pidana penjara terdakwa Augie Bunyamin, selama 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Ahmad Tohir divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (28/2/2023).
Selain divonis penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, sementara terdakwa Ahmad Thohir dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3,3 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa yaitu Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Yahya Bunyamin 5 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Ahmad Tohir dijatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda masing sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” jelas majelis hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim para terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa satu Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa dua Ahmad Tohir, selain dituntut pidana JPU juga menghukum para terdakwa dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan untuk terdakwa dua Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun.
Dalam perkara ini Perbuatan kedua terdakwa disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi bermula sekitar tahun 2016 -2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa, melakukan rehab Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 % hingga mengakibat kerugian negara Rp 3,6 miliar.














