MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, kembali bergulir fi Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda menghadirkan saksi, Palembang (29/2/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim dan menghadirkan Lima orang saksi diantaranya, Arsal Ismail selaku Dirut PT.BA, Fauzi, Adi Germana, Chandra Irawan, Agus Ruhyana yang semuanya saksi dari PT.BA.
Dalam kesaksiannya Arsal Ismail selaku Dirut PT.BA periode 2022-2023 mengatakan, sepengetahuan saya masuknya PT.SBS sangat maksimal dan periode 2024 mencapai 24 juta metrik kubik, PT.SBS mengalami kenaikan laba dan memberikan kontribusi kepada PT.BA sangat besar
“Kontraktor adalah PT.PAMA, namun semenjak Bergabungnya PT.SBS, PT.BA mendapatkan Efisiensi yang signifikan dengan nilai Rp.8 -10 Triliun dan Ekuitasnya positif,” terang saksi.
Arsal juga menjelaskan, tujuan Akuisisi adalah untuk menekan jasa pertambangan yang dilakukan PT.PAMA agar PT.PAMA menurunkan biaya produksi.
Masuknya PT.SBS berhasil untuk menekan biaya produksi,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan sidang pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PT.BA) sebesar Rp 162 miliar.