MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Ketegangan mewarnai Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Selasa (21/07/2026).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting yang membahas pelepasan lahan untuk kepentingan daerah terpaksa dihentikan secara sepihak dan ditunda.
Pemicunya, Direktur Utama (Dirut) sekaligus pemilik (owner) PT Seumadam mangkir dan hanya mengutus wakilnya yang dianggap tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, Desi Amellia, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya, Dirinya menegaskan bahwa pimpinan perusahaan terkesan memain-mainkan panggilan resmi lembaga legislatif.
“Dalam surat undangan sudah sangat jelas, yang kami panggil adalah Direktur Utama,.Tapi yang hadir justru Humas dan Askep. Mereka (PT. Seumadam) tidak bisa mengambil keputusan apa pun, jadi untuk apa dilanjutkan? RDP terpaksa kami tutup dan tunda!” tegas Desi dengan nada kecewa.
Kekesalan dewan semakin memuncak ketika pihak perwakilan perusahaan justru melontarkan permintaan yang dinilai tidak masuk akal. Di satu sisi pimpinan PT Seumadam enggan menampakkan batang hidungnya, namun di sisi lain mereka menuntut kehadiran Penjabat Bupati Aceh Tamiang pada RDP berikutnya.
“Ini aneh dan terkesan ada-ada saja, Apa ranah saya untuk mengharuskan Bupati hadir. Istilahnya, pimpinan mereka mau diwakilkan, tapi menuntut Bupati kita yang datang. Apa pun ceritanya, ini bukan kepentingan pribadi dewan atau Bupati, ini murni demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Persoalan ini berawal dari permohonan hibah/pelepasan lahan HGU PT Seumadam seluas 3 hektar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk fasilitas publik di lokasi yang layak dan bebas banjir. Namun, respons perusahaan berbelit-belit dan lambat.
Desi menyentil pihak perusahaan yang terkesan tebang pilih dalam mendukung pembangunan daerah jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lain di Aceh Tamiang.
“Kenapa PT Seumadam seperti ini? Perusahaan lain sudah kooperatif, prosesnya bahkan sudah sampai tahap pengukuran dan pematokan oleh BPN. Tapi PT Seumadam ini terkesan mengulur waktu. Begitu dipanggil RDP, jawabannya baru mau diukur besok. Ke mana saja selama dua minggu ini?” kritiknya tajam.
Desi mengibaratkan perlakuan perusahaan seperti membedakan “anak kandung dan anak tiri”. Pihaknya mendesak agar PT Seumadam segera memberikan kepastian secara tertulis terkait pelepasan lahan 3 hektar tersebut tanpa harus melalui perdebatan yang menguras energi di RDP selanjutnya.














