Disbud DKI Terbitkan Rekomendasi Pemugaran Terkait Revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Immanuel Jakarta yang terletak di Jalan Merdeka Timur No. 10, Gambir, Jakarta Pusat berencana akan melakukan revitalisasi gereja. Terkait revitalisasi yang rencananya dilakukan di bulan Juni 2021 tersebut, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta terkait Rencana Pekerjaan Revitalisasi Arsitektur dan Lansekap Gereja Immanuel. Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran sendiri merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi Bangunan Cagar Budaya, Diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya bahwa proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A. Maka, proses perencanaan dan desain arsitektur Revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta dikerjakan oleh arsitek Shandy Penamanan Hasoloan Sihotang dari PT. Tri Bagan Kemitraan.

Bagikan :

Pos terkait