Diseret Kasus Korupsi Pembebasan Jalan Tol Sekda OKI Masih Percaya Pengadilan Sebagai Tempat Pencari Keadilan


oleh
Penulis: Rahmat Sutjipto
Editor: Redaksi

MATTANEWS.CO, OKI – Sekretaris Daerah kabupaten Ogan Komering Ilir Husin mengungkapkan kesiapan dirinya memenuhi panggilan pengadilan kembali guna memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang, yang saat ini tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Pengadilan memang tempat para pencari keadilan. Dalam sidang yang digelar tersebut akan terungkap semuanya. Dengan begini juga sekaligus menjawab secara terang atas tuduhan kepada saya,” ujarnya Kamis (25/5/2023).

Menurut Husin, dirinya selama ini dituding terima uang dari proses pembebasan lahan jalan tol. Dalam persidangan sendiri, ia mengaku telah menjelaskan kepada hakim terkait peranan dirinya sebagai Ketua Tim Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Proyek Jalan Tol Kayuagung-Palembang, maupun sebagai Ketua Panitia Penyelesaian Sengketa Kabupaten Ogan Komering Ilir,

“Bahkan saya tantang untuk bersaksi atas nama Al Qur’an sebagai kebenaran atas kesaksian saya. Kepada hakim juga saya pastikan bahwa apa yang saya bawa ke rumah merupakan rejeki yang halal,” ungkapnya.

Atas kasus ini sendiri, Husin merasa seolah diseret dalam pusaran korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 5,7 Miliar. Kendati demikian, saat dirinya berkesempatan hadir di persidangan berhadapan dengan kedua terdakwa, yakni Ansila dan Pete Subur, lalu kemudian bersaksi di bawah sumpah AlQur’an, menurut Sekda, bahkan keduanya tidak membantah sedikit pun apa yang saya ungkapkan. Dirinya menyimpulkan peranan dirinya sebenarnya. Sudah jelas posisi saya tidak seperti kabar miring di luar sana.

Ditambahkan Husin, secara psikologis, bila memang menutupi kesalahan menimbulkan kegelisahan yang tentunya mudah terbaca saat berada di muka pengadilan.

“Karena semua tudingan itu tidak benar, sikap saya justru berlangsung apa adanya. Kalau saya terbebani oleh kasus ini, berat timbangan saya tidak malah bertambah,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.

Perbuatan terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :