Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai melalui Dinas Perhubungan layangkan Surat edaran Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Diatas Kelas III.
Surat edaran itu diberikan pada Sopir Dump Truk yang Melintas di Jalan Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan
Hal tersebut dilakukan atas menindaklanjuti laporan masyarakat karena seringnya hilir mudik mobil Dump Truk bertonase melebihi kapasitas melintasi bangunan jalan kelas III tersebut.
Yang tidak seharusnya dilintasi kendaraan tersebut, sehingga mengakibatkan kerusakan jalan semakin parah
Kepala Dinas Perhubungan Sergai Manutur P Naibaho melalui Kasi Pengangkutan Asbol Nadeak mengatakan padahal itu sudah dijelaskan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pasal 19 ayat 2 huruf C
“Namun hal itu masih dilanggar para sopir,” ujarnya, Jumat (14/8/2020)
Dijelaskan Asbol Nadeak Bahwa kelas III yaitu Jalan Arteria, kolektor lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2100 mili meter, dan ukuran panjang tidak melebihi 9000 mili meter serta ukuran tinggi tidak melebihi 3500 mili meter dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Berdasarkan lokasi dan tonase jalan bahwa Jalan Pematang Sijonam adalah jalan yang diklasifikasikan dalam kelas III.
Artinya jalan yang dimaksud hanya diperbolehkan dilintasi oleh kendaraan dengan berat dibawah 8 ton seperti Cold Diesel, L300 dan sejenisnya.
“Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan terjadi penindakan dilapangan oleh Dishub Sergai, harapannya kepada para pengusaha agar dapat mematuhi peraturan tersebut,” tandasnya.
Editor: Fly