Disnaker Sulbar Resmi Umumkan UMP Sulawesi Barat Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

MATTANEWS.CO,SULBAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H. Andi Farid Amri, S.Sos., MM, hari ini secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat untuk tahun 2025.

UMP Sulawesi Barat ditetapkan naik sebesar 6,5 persen, bersadarkan Keputusan Pj.Gubernur Sulawesi Barat 2 Nomor : 1377 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 sebesar Rp. 3.104.430 mengalami kenaikan sebesar Rp.189.471 atau naik 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dijakarta beberapa waktu lalu.

Penetapan UMP Provinsi Sulawes Barat Tahun 2025 melalui sidang anggota Dewan Pengupahan Provinsi yang dihadiri perwakilan Apindo, Serikat Pekerja, akademisi dan perwakilan pemerintah yang berlangsung ruang rapat disnaker sulbar pada tanggal 5 desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi H. Andi Farid Amri menyampaikan, bahwa kenaikan UMP tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Bagikan :

Pos terkait