MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menghadiri sosialisasi pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung di Balai Desa Balerejo Kecamatan Kauman setempat, Jumat (10/2/2023).
Sosialisasi tersebut berkaitan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek yang terdampak pembangunan jalan tol Tulungagung-Kediri.
“Benar, kami diundang dalam sosialisasi inventarisasi identifikasi subjek dan objek yang terdampak pembangunan jalan tol Tulungagung-Kediri,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Drs. Suyanto, M.M., melalui Ir. Edy Purwo Santosa Kepala Bidang Penyediaan Prasarana Pertanian dan Usaha Pertanian saat dijumpai di ruang kantornya, Jumat (10/2/2023) Siang.
Dia menambahkan dalam sosialisasi ini pihaknya tergabung dalam satuan tugas (Satgas) B bertugas menginventarisasi tanaman tegak dan tanaman semusim yang terdampak pembangunan jalan tol.
Selain itu, sambung Edy, untuk Satgas A memiliki tugas untuk menghitung objek maupun subjek terkait luasan lahan maupun tanah yang dimiliki warga maupun desa yang terkena dampak pembangunan jalan tol.
“Kami dilibatkan di Satgas B terkait objek yang ada di atas yaitu tanaman tegak dan tanaman semusim untuk dihitung,” tambahnya.
“Namun begitu, kami hanya menghitung dan mengkalkulasi artinya semisal satu batang pohon untuk kayu itu diameter berapa dan tinggi berapa, satu batang kayu ini nilai jual berapa,” imbuhnya.
“Kalau pohon pisang ini per pohon tumbuh dan menghasilkan ini dinilai berapa. Sedangkan untuk tanaman semusim seperti padi ya kita hitung pernah satuan luas produksi nya berapa,” kata Edy menambahkan.
Menurut Edy, dalam hal ini pihaknya memiliki tugas melakukan inventarisasi dan identifikasi saja, sedangkan untuk nilai ganti rugi itu berapa sudah ada Tim Appraisal Independen.
“Bukan kewenangan kami lagi, jadi nilai berapa-berapa termasuk ganti nilai objek tanah ini kami belum tahu, nanti ada Tim Appraisal Independen,” terangnya.
“Setelah hasil dari inventarisasi dan identifikasi yang kami lakukan itu diserahkan ke Tim Appraisal Independen tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut Edy menjelaskan dalam melaksanakan tugas tersebut pihaknya masih menunggu Satgas A terlebih dahulu menetapkan batas dari kepemilikan lahan setelah ditetapkan.
“Setelah ditetapkan, kami baru masuk dan tentunya akan melibatkan dari Desa maupun pemilik lahan, jangan sampai terjadi mis komunikasi,” terangnya.
Pihaknya, lebih dalam Edy memaparkan dalam menyelesaikan inventarisasi identifikasi tergantung dari luasan yang ada. Disamping itu, pihaknya akan melibatkan tim yang ada di lapangan seperti Penyuluh di kecamatan ada 2, dan disini 3.
“Nanti secara bersamaan akan menghitung dengan menggunakan teknik dan rumus yang telah ditetapkan,” paparnya.
“Insya Allah, tidak sampai 6 bulan sudah selesai dalam melaksanakan tugas ini,” tandasnya.














