Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya. Bagi sasaran yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
Kedua, registrasi ulang sebagaimana dimaksud tahap pertama meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi .
Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
Setelah itu, sasaran melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi. Terakhir, pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.