Ditandai Surat Kesepakatan Pernyataan Kedua Partai Pengusung, Jabatan PAW Wabup Tulungagung Segera Terisi

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo saat menyaksikan penandatanganan kedua Calon tetap Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dari PDI Perjuangan dan Panhis Yody Wirawan dari NasDem di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (5/8) Foto:Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten Tulungagung menggelar agenda penandatanganan surat kesepakatan pernyataan dari gabungan partai pengusung Calon Wakil Bupati baik dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan maupun Partai Nasional Demokrat (NasDem), di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (5/8/2021).

“Penandatanganan surat kesepakatan pernyataan dari gabungan partai pengusung baik dari PDI Perjuangan dan Partai NasDem untuk pengisian kekosongan jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wabup Tulungagung sisa masa bakti 2018-2023,” kata Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo kepada awak media usai kegiatan tersebut.

“Agenda ini merupakan salah satu mekanisme prosesnya yaitu penandatanganan surat kesepakatan pernyataan tersebut,” imbuhnya.

Maryoto menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu bakal Cawabup yang diusung yang sudah ditandatangani untuk dikirim kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung untuk proses selanjutnya dalam Paripurna dewan.

“Iya sudah, surat tersebut sekaligus kita kirim, karena sudah ditandatangani bersama baik dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung Hj.Susilowati, SE, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Achmad Djadi, S.Sos, M.Si, dengan kedua Sekretaris partai pengusung,” tambahnya.

“Dan, kedua Calon tetap Wabup tersebut dari PDI Perjuangan Gatut Sunu Wibowo dan NasDem Panhis Yody Wirawan,” sambungnya.

Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, proses melalui tahapan dari penyaringan oleh partai pengusung mulai dari Dewan Pimpinan Pusat sampai Dewan Pimpinan Cabang setelah itu ditetapkan dikirim ke Partai baru disampaikan Bupati.

“Sudah disisir ini, melalui sebuah proses , makanya saya katakan mekanismenya itu sudah melalui penjaringan sampai penetapan bahkan sampai rekom dari kedua partai pengusung,” terangnya.

Bacaan Lainnya

“Segera diproses, dan tentu saja, Pak Ketua Dewan sudah tahu terhadap ketentuan ketentuan dalam aturan tersebut. Karena penjadwalan sudah ditetapkan tentu saja disana sudah dibentuk, tata tertib sudah, panitia pemilihan (Panlih) juga sudah,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos mengatakan nanti akan dirapatkan lebih lanjut setelah menerima surat kesepakatan pernyataan penandatanganan dari kedua partai gabungan pengusung Cawabup ini.

“Intinya, surat ini akan ditindaklanjuti dengan Rapat pimpinan dengan mengundang Fraksi untuk membentuk Panlih,” kata Politikus PDI Perjuangan ini.

“Nanti Panlih biar menyiapkan tatib sekaligus jadwal dan sarpras dalam rangka pemilihan Wabup tersebut,” imbuhnya.

Marsono menambahkan, terkait target sesuai dengan tahapan nanti sekian minggu kita rapat. Panlih ditetapkan, sekaligus membuat jadwal dan pada akhirnya digelar Paripurna dalam bentuk pemilihan itu sendiri.

“Panlih setelah menyusun Ketua, Wakil dan Sekretaris, baru setelah itu membuat jadwal sekaligus menyusun tatib,” tambahnya.

“Yang jelasnya tahapan berlanjut kita bentuk segera mungkin, sebelum tenggang waktu batas masa tersebut,” sambungnya.

“Perlu diketahui, dalam Paripurna tidak harus kewajiban hadir semua, minimal 2/3 sudah dianggap kuorum,” tutupnya.

Bagikan :

Pos terkait